Halaman

29 Oktober 2009

LOWONGAN CPNS 2009 PEMDA SEMARANG

PENGUMUMAN
Nomor : 810/4795
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kota Semarang Dari pelamar Umum
Formasi Tahun 2009


I. PERSYARATAN UMUM.
  1. 1. Warga Negara Republik Indonesia ;
  2. 2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhiketentuan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 (tiga puluh lima)s/d 40 (empat puluh ) tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan Foto Copy Sah Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari Kepala/PimpinanInstansi Pemerintah/Lembaga Swasta Nasional yang berbadan Hukum danmenunjang kepentingan Nasional di bidang pelayanan dasar (Guru dan TenagaKesehatan) telah mempunyai masa kerja sekurang kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada tanggal 17 April 2002.
  3. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan denganKartu Pencari Kerja (AK.I);
  4. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yangdiperlukan;
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilanyang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidanakejahatan;
  6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila,UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI ataudiberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari DokterPemerintah;
  10. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursordan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
  12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kota Semarang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurangkurangnya (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

II. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK TENAGA KESEHATAN
  1. Legalisasi Ijasah Tenaga Kesehatan cukup dari Perguruan Tinggi setempat atau Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kab/Kota.
  2. Tenaga Kesehatan khususnya Dokter sepesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Lebih lanjut dapat didownload disini: